Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Bharada E, tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC). Keputusan ini diambil LPSK setelah menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Demikian pernyataan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin, 15 Agustus.

"Hari ini kami putuskan dalam rapat paripurna LPSK yang biasanya kami sebut sidang mahkamah pimpinan, untuk memutuskan permohona yang masuk. Salah satunya dari penasehat hukum, Bharada E untuk jadi JC," ujar Hasto.

Ada beberapa pertimbangan yang diambil LPSK. Pertama, sambung Hasto, Bharada E bukanlah pelaku utama. Selanjutnya, yang bersangkutan menyatakan kesetiannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum tentang berbagai fakta dan berbagai kejadian.  

"Sebagai pelaku tindak pidana, Bharada E bersedia mengungkap, bahkan pada orang-orang yang punya peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya dalam pidana ini," tegas Hasto. 

Hasto menjelaskan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E tetap pelaku tindak pidana namun dengan peran yang sangat kecil sebab mendapatkan perintah dari atasannya.

"Bahkan keterlibatannnya dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaiaman, tapi yang jelas kami lihat peran yang bersangkutan lebih kecil," 

"Dan kami lihat yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan. Ini banrangkali yang akan ditindak lanjuti dalam perlindungan dan juga dalam proses peradilan kita selalu mendampingi yang bersangkutan sampai keputusan di ambil hakim," tegas Hasto.