JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan lima ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk seluruh terdakwa. Para ahli itu mulai dari forensik hingga inafis.
"Informasi dari JPU ada lima ahli," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonformasi, 19 Desember.
Para ahli yang akan dihadirkan antara lain, ahli forensik Farah P. Karow dan Ade Firmansyah (ahli forensik). Kemudian, ahli digital forensik Adi Setya.
Lalu, ahli inafis Eko Wahyu Bintoro dan krominolog Prof. Dr. Muhamad Mustofa.
BACA JUGA:
Pada persidangan pekan lalu, jaksa sudah menghadirkan enam ahli. Mereka antara lain ahli DNA hingga Polygraph.
Namun, dari enam ahli yang diharikan, empat di antaranya memberikan keterangan secara tertutup.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa. Mereka Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.