Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo sudah berlangung sekitar 12 jam. Namun, dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu baru diperiksa.

Pantauan VOI, sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.25 WIB. Sekitar 15 saksi sudah dimintai keterangan soal dugaan ketidakprofesionalan Irjen Ferdy Sambo.

Dngan rangkaian pemeriksaan saksi yang sudah rampung, kini giliran Irjen Ferdy Sambo yang memberikan keterangan kepada komisi sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi soal agenda sidang pun membenarkannya. Dia menyebut saat ini giliran Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa.

"Iya betul (Ferdy Sambo diperiksa, red)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus.

Dedi sebelumnya menyebut dihadirkannya para saksi itu bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan begitu, konstruksi hukum akan terbentuk dan bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau vonis.

"Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," ungkapnya.

Kadiv Humas Polri menegaskan majelis komisi etik akan memutuskan sanksi yang akan diberikan hari ini juga. Artinya, masa depan Irjen Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan hari ini.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Sebagai informasi, belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Kemudian, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.

Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB.