JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kompak membantah kesaksian eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengenai proses pembuatan laporan polisi (LP) dugaan pelecehan.
Ferdy Sambo menyebut berita acara interograsi (BAI) kasus dugaan pelecehan seksual istrinya belum ditandatangani pada 9 Juli. Menurutnya, berkas itu resmi diteken tiga hari setelah insiden tewasnya Brigadir J
"Tanggal 9 itu BAI istri saya, itu belum ditandatangani," ujar Sambo dalam persidangan, Selasa, 29 November.
Senada, Putri Candrawathi juga menyebut baru menandatangani BAI itu pada 11 Juli. Keduanya pun kompak membantah keterangan Ridwan Soplanit.
"Saya menandatangani BAI pada 11 Juli, untuk yang lain saya nggak tandatangani," kata Putri.
BACA JUGA:
Ridwan Soplanit sebelumnya memberikan kesaksian mengenai Ferdy Sambo sempat menyodorkan BAI Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan. Tujuannya, agar dibuatkan LP dengan terlapor Brigadir J.
BAI dari Ferdy Sambo diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Isi BAI itu soal kronologi dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri.
"Ada kronologis dari Bu Putri untuk dilakukan BAI," ucap Ridwan.