Istri Terdakwa Karomani Mundur Sebagai Saksi Sidang Suap Penerimaan Mahasiswa Unila
Suasana sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila tahun 2022 di PN Tanjungkanrang, Bandarlampung, Selasa 7 Maret. (Antara)

Bagikan:

LAMPUNG - Istri terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Enung Juhartini, mengundurkan diri menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharja mengatakan Enung undur diri dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani, eks Wakil Rektor I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M Basri, Selasa 7 Maret,

"Hari ini kami menghadirkan delapan orang saksi, tapi ada satu orang yang mengundurkan diri menjadi saksi, yakni istri dari terdakwa Karomani," kata Agus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkanrang, Bandarlampung, Selasa 7 Maret.

JPU menyebutkan dalam sidang ini tujuh saksi yang hadir, yakni satu saksi di luar berkas, yakni Linda Fitri selaku ibu rumah tangga, kemudian Giani Putri yang bekerja di Bank Lampung, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hengki dari Perkumpulan Pendekar Banten

Kemudian, saksi Marzani Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Mardiana Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

"Empat saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang baru dihadirkan dalam persidangan ini," kata JPU.

Sedangkan tiga saksi lainnya merupakan saksi yang sudah pernah dihadirkan dalam persidangan ini, untuk dikonfrontasi atas kesaksian pada sidang-sidang sebelumnya.

"Saksi Marzani dan Mardiana akan kami konfrontasi keterangannya dengan saksi Budi Sutomo, karena ada keterangan yang berlawanan antara para saksi pada sidang sebelumnya," kata dia pula.

Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof. Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.