Bagikan:

LAMPUNG - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Karomani, memiliki simpanan deposito berjangka di Bank Lampung sebesar Rp1 miliar.

Hal itu diungkap saksi Giani Putri Arif saat sidang lanjutan kasus suap PMB Unila dengan terdakwa Karomani selaku eks Rektor Unila, eks Wakil Rektor I Unila Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M Basri.

"Pak Karomani memiliki dua rekening aktif di Bank Lampung, salah satunya bernilai Rp1 miliar yang berada di rekening Deposito Berjangka di Bank Lampung," kata Giani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkanrang, Bandarlampung, Selasa 7 Maret.

Saksi Giani mengatakan bahwa deposito sebesar Rp1 miliar tersebut berasal dari deposito sebelumnya di Bank Lampung sebesar Rp500 juta yang dibuka pada tahun 2020, kemudian transferan dari Bank BNI Rp450 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

"Saya dapat arahan atasan saya untuk pick up service ke Rektorat Unila, di sana beliau ada deposito sebelumnya Rp500 juta. Selanjutnya uang itu dicairkan dan digenapkan jadi Rp1 miliar dengan ditambah Rp450 juta yang ditransfer melalui RTGS Bank BNI yang dilakukan sekretarisnya atau asistennya Pak Karomani. Lalu Pak Karomani kasih lagi Rp50 juta secara tunai di Rektorat untuk menggenapi Rp1 miliar itu," tuturnya.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Dian Hamisena terkait asal dana yang disetorkan terdakwa Karomani ke Bank Lampung, Giani mengatakan bahwa sumber dana Karomani merupakan uang simpanannya saat masih muda dan dari bisnis rumah makan.

"Kata Pak Karomani uang sumber dana beliau saat membuka deposito baru itu dari dana simpanannya saat masih muda dan bisnis rumah makan. Saat ini kedua rekening tersebut sudah dihold ataupun diblokir," kata dia lagi.

Prof Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.