Bagikan:

JAKARTA - Terpidana penyuap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi akan menghuni Lapas Klas I Bandar Lampung. Ia dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit pada Rabu, 8 Februari.

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Februari.

Andi akan menjalani masa hukuman selama 1 tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani selama proses penyidikan. Selain itu dia harus membayar denda.

"Wajib membayar pidana denda Rp100 juta," ungkap Ali.

Andi Desfiandi divonis bersalah karena menyuap eks Rektor Unila Karomani. Suap diberikan terkait penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri tersebut.

Dalam dakwaan disebut Andi memberikan uang sebesar Rp250 juta pada Karomani untuk memasukkan calon mahasiswa baru ke Fakultas Kedokteran Unila.

 

Sementara itu, Karomani bersama Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB) masih menjalani persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.