Rektornya Terjerat Kasus Suap, Wagub Lampung Minta Unila Kembalikan Kepercayaan Publik
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus. (Antara-Sigid K)

Bagikan:

LAMPUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta Universitas Lampung (Unila) berbenah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah rektor dan pejabat teras universitas ini ditangkap KPK.

"Sangat prihatin ini terjadi di dunia pendidikan, terutama di perguruan tinggi yang seharusnya memberi akses pendidikan untuk bekal di kemudian hari kepada anak bangsa," ujar Chusnunia, di Bandar Lampung, dikutip dari Antara, Senin 22 Agustus

Ia mengatakan, langkah pembenahan di Unila perlu dilakukan menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Untuk masuk perguruan tinggi di Unila saja anak-anak perlu seleksi ketat, adanya seperti ini (penyuapan) sangat melukai kita. Jadi ini harus menjadi refleksi dan Unila harus berbenah menyeluruh," katanya.

Dia menjelaskan Universitas Lampung yang selama ini menjadi kebanggaan warga Lampung harus bisa mengembalikan citra dengan melakukan perubahan setelah rektor ditangkap KPK mencoreng dunia pendidikan.

"Unila ini menjadi kebanggaan warga Lampung karena banyak melahirkan pemimpin daerah. Jadi adanya sisi gelap jalur mandiri ini perlu dievaluasi kembali, sebenarnya jalur ini membantu siswa yang tidak terakomodir di jalur lainnya. Kasus penyuapan seharusnya tidak terjadi," tuturnya.

Ia mengharapkan pengganti rektor yang hari ini ditunjuk Universitas Lampung untuk menggantikan rektor yang tersandung kasus penyuapan dapat melakukan pembenahan dan membuktikan bahwa hak pendidikan untuk semua harus berkeadilan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rektor Unila masa jabatan 2020-2024, Karomani (KRM), bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. Sementara pemberi pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK memperkirakan dugaan suap ini mencapai Rp5 miliar.