KPK Duga Rektor Unila Karomani Kerap Terima Maba Lewat Jalur Suap
Photo by Siora Photography on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap untuk penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) kerap terjadi. Orang kepercayaan Rektor Unila nonaktif Karomani diduga menyebarkan informasi itu ke banyak pihak.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut dugaan ini ditelisik lewat dua saksi yang diperiksa pada Jumat, 21 Oktober. Mereka adalah Hanafiah Hamidi yang merupakan wiraswasta dan dokter bernama Zam Zanariah.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang seharusnya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk menelisik praktik lancung yang dilakukan Karomani. Mereka adalah Koordinator TIK Panitian SNMPTN Barat Anis Fuad dan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Muhammad Komarudin.

Ipi mengatakan keduanya dimintai keterangan terkait proses seleksi mahasiswa baru di Unila. Penyidik meminta mereka menjelaskan mekanisme yang harusnya dilaksanakan dalam proses penerimaan mahasiswa di kampus negeri itu.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.