KPK Cari Tahu ke Mana Uang Suap yang Diterima Rektor Unila
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang suap yang diduga diterima Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.

Ada dua saksi yang diperiksa yaitu Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung, Agus Faisal Asyha dan Bendahara Yayasan Alfian Husin, Ary Meizari Alfian.

"Dikonfirmasi terkait penggunaan uang-uang yang diterima oleh tersangka KRM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 14 Oktober.

Selain itu, KPK juga menelisik aliran uang yang diterima Karomani dari proses penerimaan mahasiswa baru. Hanya saja, Ali tak memerinci berapa uang yang diterima oleh rektor nonaktif tersebut.

"Terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka KRM dari penerimaan mahasiswa baru," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari dosen bernama Mualimin. Selanjutnya, dia menggunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.