Hadirkan 6 Saksi, Jaksa KPK Korek Proses SNMPTN di Sidang Kasus Suap Rektor Unila
Jaksa KPK hadirkan 6 orang saksi terkait suap penerimaan mahasiswa di Unila (ANTARA/HO)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi kembali berlanjut hari ini, Rabu 23 November.

Jaksa KPK Agung Satrio Wibobo mengatakan pihaknya menghadirkan enam orang saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung ini.

"Kepada terdakwa Andi Desfiandi, maju ke depan dalam sidang pemeriksaan saksi," kata Agung dalam sidang.

Adapun enam saksi yang hadir adalah Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Dosen Universitas Airlangga Surabaya; Fatah Sulaiman selaku Panitia Penerimaan Mahasiswa Mandiri BKN TPN-Barat; dan Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku Pelaksana Teknis Penerimaan Mandiri.

Selanjutnya, Prof Yulianto selaku Wakil Rektor (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

"Hari ini enam saksi hadir semua," tutur Agung.

Jaksa KPK pertama kali bertanya kepada saksi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie terkait koordinasi dan pengawasan terhadap perguruan tinggi dan syarat masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.