AMBON - Dua terdakwa tindak pidana penyelundupan tiga pucuk senjata api( senpi) rakitan laras panjang dan 58 butir amunisi tujuan Papua dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa Jery Loupatty (52) dan Fredy Latupeirisa (42) terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta menghukum terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Wilson Shriver dilansir ANTARA, Kamis, 16 Mei.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Donald Retob yang menuntut para terdakwa selama tujuh tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimuray menyatakan menerima.
BACA JUGA:
Dua pelaku tersebut diamankan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pada 17 November 2023 saat membawa tiga pucuk senpi rakitan dan 58 butir amunisi menuju Papua dengan menumpang kapal Pelni.
Saat ditangkap, mereka membawa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang warna hitam masing-masing dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazin dan satu pucuk senpi rakitan laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai dan 58 butir amunisi.