Bagikan:

JAKARTA - Pabrik rumahan industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan digerebek Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu. Ratusan pucuk senjata api ilegal disita sebagai barang bukti. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan, penggerebekan dilakukan dari hasil informasi masyarakat bahwa adanya rumah produksi pembuatan senjata api ilegal di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Satu orang tersangka berinisial AM (52) pemilik rumah produksi pembuatan senpi ilegal berhasil diringkus. Tersangka AM sudah beroperasi selama 10 tahun sejak tahun 2012," katanya dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Rabu, 5 April.

Dalam aksinya, AM yang lihai merakit senjata api itu dapat membuat senpi mirip AK47 dengan klasifikasi yang sama. Dari penangkapan AM, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap pembeli senpi rakitan berinisial HA (47) dan RO (38).

Tersangka AM mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara. Dua orang tersangka lainnya berinisial SU (38) dan SR (45) ikut ditangkap karena terlibat penjualan amunisi ilegal.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

"Ada 102 senjata api rakitan ilegal yang terdiri dari 95 pucuk laras panjang ilegal dan 7 pucuk senpi ilegal disita sebagai barang bukti," katanya.