JAKARTA - Asal usul senjata api (senpi) kelompok kriminal bersenjata (KKB) sedikit demi sedikit mulai terlacak. Sebab, satu per satu pemasok berhasil ditangkap.
Tim gabungan TNI-Polri pun terus mengembangkan beberapa kasus pemasok senpi ke KKB yang sudah terungkap. Sehingga, nantinya dapat memutus mata rantai pemasokan senpi ilegal tersebut.
Belum lama ini, tim gabungan TNI-Polri mengamankan R (42) yang bekerja sebagai sopir. Dia ditangkap karena diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi untuk KKB di Nabire.
"Memang benar tim gabungan TNI-Polri telah menangkap R di Nabire yang diduga sebagai pemasok senpi dan amunisi untuk KKB," kata Komandan Korem (Danrem) 173/PVB Biak Brigjen TNI Iwan Setiawan, Rabu, 24 Februari.
Penangkapan terhadap R ini merupakan hasil penyelidikan secara mendalam. Dari penangkapan R, ditemukan barang bukti berupa dua senjata api jenis air soft gun dan 28 amunisi berbagai kaliber serta satu kotak amunisi untuk air soft gun.
Untuk saat ini, R masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nabire. Dalam pemeriksaan bakal digali asal senpi dan amunisi.
Pada Januari, polisi juga telah menangkap seseorang berinisial MS. Dari penangkapan itu turut disita empat pucuk senpi yang dibeli dari Sanger Talaud, Sulut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan senpi yang diamankan dari MS diduga berasal dari Filipina. Nantinya senpi itu akan dijual ke KKB.
Kemudian, belum lama ini juga tertangkap 6 orang yang terlibat dalam perkara pemasok senpi ke KKB. Bahkan, dua di antaranya merupakan oknum polisi dan 1 oknum TNI AD.
BACA JUGA:
Perkara ini bermula ketika seseorang berinisial WT alias J ditangkap atas kepemilikan senjata ilegal di Bintuni, Papua Barat. Sehingga, dikembangkan dan diketahui adanya keterlibatan oknum anggota.
Berdasarkan pemeriksaan, keterlibatan dua oknum polisi itu sebagai perantara. Salah seorang oknum polisi berinisial S disebut menjual senpi ke WT. Tapi dia tak mengetahui jika nantinya senpi itu dijual lagi ke KKB.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, Kombes Leo SN Simatupang.
Dari pemeriksaan, S mengaku menjual senpi ke WT hanya untuk mencari keuntungan. Sebab, dalam jual beli senjata keuntungan yang didapat mencapai jutaan rupiah.
"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," jelas Kombes Leo.
Sementara untuk kepemilikan senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka, kata Leo, diketahui merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Senpi ini didapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi. Hanya saja, dari pemeriksaan terhadap MRA senpi itu sempat diserahkan ke seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.
Terlepas dari dua oknum polisi, Leo menyebut jika satu yang berasal dari TNI AD sudah diamankan Pomdam XVI/Pattimura.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara