Anggota DPR Sebut 2 Oknum Polri Penjual Senjata ke KKB Papua Pengkhianat Negara, Minta Komandan Tak Lengah
ILUSTRASI/Prajurit TNI dan personel polisi di Papua (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyayangkan adanya jual-beli senjata api dan amunisi kepada kelompok separatis seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dia menilai kasus tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih, jual-beli senpi dilakukan oleh oknum TNI-Polri.

"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu, 24 Februari.

Menurutnya, kasus penjualan senjata api ini harus menjadi pembelajaran para perwira dan komandan agar tidak lengah dalam mengawasi anak buahnya.

Apalagi, TNI dan Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.

Hasanuddin juga mendesak pemerintah mengeliminir perdagangan gelap senjata. Salah satunya, dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.

"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik. Misalnya pasca-konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oknum petugas keamanan," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di Papua yang melibatkan oknum TNI dan Polisi.

Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura.