JAKARTA - Polri menyebut penangkapan dua oknum polisi yang diduga menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) berdasarkan pengembangan penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut mereka ditangkap diawali dengan tertangkapnya warga warga Bintuni berinisial WT pada pertengahan Februari.
"Sebelumnya bahwa Polres Bintuni pada pertengahan bulan Februari lalu telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Bintuni yang kedapatan membawa 1 buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 22 Februari.
Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan. Alhasil, WT mengaku mendapat senjata itu di wilayah Ambon, Maluku. Sehingga, Polres Bintuni dan Polda Papua Barat yang menangani perkara itupun melimpahkan kasus tersebut kepada Polres Ambon dan Polda Maluku.
Setelahnya polisi menangkap 6 orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya merupakan anggota Polri.
"Hasil penyelidikan diamankan 6 orang yang diduga terlibat dengan asal-usul darimana senjata tersebut. Dan diamankan 4 orang dari warga sipil dan dua dari anggota Polres Ambon yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau asal usul senpi tersebut," papar dia.
BACA JUGA:
Polri belum membuka identitas kedua oknum polisi itu dan keterlibatan mereka dalam perkara jual beli senjata api. Alasannya, seluruh terduga pelaku masih diperiksa intensif.
"Jadi saat ini 6 orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," tandas Ramadhan.