LAMPUNG - Polda Lampung masih mendalami motif kasus pencurian mobil di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandarlampung yang melibatkan dua orang anggota Polri.
"Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh Polresta Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik kepada wartawan di Mapolda Lampung, Antara, Jumat, 13 Oktober.
Dia mengatakan saat ini dua anggota Polri berinisial Bripda CD dan Bripda FW yang yang diringkus pada Kamis kemarin masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
"Ya dua oknum Polri ini adalah bintara Polda Lampung. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Bandar Lampung," kata Umi.
Umi mengungkapkan bahwa kedua anggota Polri itu ditangkap jajaran Polresta Bandar Lampung di dua lokasi dan dalam waktu yang berbeda.
"Salah satu oknum polisi itu coba melarikan diri, kemudian diburu oleh Tim Tekab Polresta Bandar Lampung dan berhasil ditangkap di wilayah Lampung Utara," kata Umi.
Umi menegaskan kedua polisi itu dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti bersalah.
"Kalau untuk tindakannya merupakan tindakan pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 KUHP," jelasnya.
Selain itu, kedua pelaku juga melanggar peraturan kepolisian sehingga mereka pasti mendapat sanksi dari institusi Polri.
"Sanksinya seperti apa, nanti akan dilakukan sidang kode etik. Tetapi sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Kabid Humas mengimbau seluruh anggora Polri di jajaran Polda Lampung untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Polri.
BACA JUGA:
"Saya harap semua anggota Polda Lampung tidak mudah tergiur atau terpengaruh dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri," katanya.