JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta surat perintah penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tak dipermasalahkan.
Proses yang berlangsung untuk membawa politikus NasDem itu ke Gedung KPK dipastikan sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang menyoroti langkah Firli menandatangani surat penangkapan dengan atribusi pimpinan dan penyidik.
Padahal, pimpinan komisi antirasuah menurut UU KPK Nomor 2019 bukan penyidik.
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis. Itu soal beda tafsir undang-undang saja,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober.
“Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK,” sambungnya.
Ali menegaskan penangkapan Syahrul sesuai aturan berlaku. “Dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” tegasnya.
Novel menyebut Firli yang bukan penyidik seakan mengaku jadi penyidik. Sebab, ia menandatangani surat penangkapan yang sebenarnya cukup ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL)ditangkap di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis malam padahal dia harusnya diperiksa pada Jumat, 13 Oktober. Ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK sudah mengumumkan Syahrul beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober.
Syahrul melalui dua anak buahnya diduga memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan. Nominalnya beragam antara 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.