Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memecat anggota polisi anggota polisi Bripka Irfan Setiawan pelaku perampasan mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin, 1 November.

Selain itu, anggota polisi itu juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.

"Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," kata Kapolda dikutip Antara.

Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil.

Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Polda juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.

Cek di video ini: