JAKARTA - Polda Lampung berhasil meringkus enam tersangka pelaku pencurian truk dengan kekerasan saat berada di perjalanan sawit Dusun Suka Bandung, Natar, Lampung Selatan.
Enam tersangka tersebut berinisial K (47), SA (41), dan AA (60) warga Lampung Tengah. Kemudian JH (63), KT (46) warga Bandarlampung, dan A (38) warga Lampung Selatan.
"Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB," kata Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, di Bandarlampung, Kamis 9 Desember dilansir dari Antara.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir. Saat pengemudi truk dalam perjalanan membawa pasir, para tersangka yang sudah menunggu di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam.
"Tangan, mata, mulut, dan kaki korban kemudian diikat menggunakan lakban. Kemudian korban ditinggalkan di lokasi perkebunan sawit daerah Natar," kata dia lagi.
Saat penyelidikan, kata Hamid, anggota terlebih dahulu menangkap tersangka S. Saat dilakukan pengembangan, anggota kembali menangkap tersangka lainnya JH dan K.
"Saat kami kembangkan lagi, anggota berhasil menangkap tersangka A, AA, dan KT saat berada di rumahnya," kata dia pula.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka K sebagai otak pencurian tersebut serta mengikat, melakban, dan mengancam korban.
Tersangka SA berperan mencari target, JH berperan menentukan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mobil hasil curian ke luar TKP.
"Tersangka AA berperan sebagai penghubung menjual kendaraan yang dicuri, dan A sebagai penadah dan menjual kembali kendaraan ke tersangka yang masih dalam DPO. Kemudian satu tersangka lagi KT berperan sebagai penghubung jual beli kendaraan tersebut," katanya lagi.
BACA JUGA:
Hamid menambahkan saat ini anggota sedang mencari keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi salah satu tersangka, kendaraan tersebut telah dijual ke luar Lampung.
"Kami masih cari keberadaan kendaraan. Sementara kami baru mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga buah pisau, dua unit ponsel, satu buah lakban, dan uang sisa penjualan sebesar Rp30 juta," katanya pula.
Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.