JAKARTA - Polri menyatakan Brigadir NP yang viral karena membanting mahasiswa dinyatakan melanggar aturan. Tetapi, pelanggarannya berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.
"Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan giat unjuk rasa. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober.
Dengan begitu, Ramadhan membantah jika Brigadir NP terlibat tindak pidana. Sebab, saat itu dia sedang melakukan tugas pengamanan aksi unjuk rasa.
"Di sisi lain yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa, tugas mengamankan unjuk rasa," kata Ramadhan.
Namun, saat disinggung hasil pemeriksaan sementara, Ramadhan enggan memaparkannya. Dia hanya menekankan jika proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti kita lihat apa hasil riksa dari Propam. Jalas ya, jadi bukan konteks di luar tugas," tandas Ramadhan.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, insiden itu bermula saat sejumlah massa mahasiswa menggelar aksi berdemonstrasi di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab).
Dalam tayangan video yang beredar seorang mahasiswa yang belakangan diketahui bernama Faris tampak dibanting ke lantai oleh seorang aparat. Peristiwa ini terjadi saat Polri mengamankan demo mahasiswa tepat di Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
Faris sempat tak sadarkan diri usai dibanting dalam demonstrasi ricuh yang terjadi di Tangerang belum lama ini. Meski begitu, mahasiswa itu mengaku dirinya dalam keadaan sehat dan hanya merasa pegal walaupun pada video tersebut polisi membantingnya ke permukaan yang keras.
"Saya nggak mati, sekarang masih hidup. Dalam keadaan biasa-biasa aja, walau agak sedikit pegal-pegal," kata dia sambil memperkenalkan diri usai diperintah polisi bernama Leonard.
Yang lebih kasihan, ternyata Faris juga mengaku belum makan siang. "Sarapan udah, tapi kalau makan nasi sih belum," ungkapnya.