JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus dalam operasi tataran represif yang digelar selama dua pekan. Beberapa kasus yang menarik perhatian di antaranya perjudian dan pencurian.
"Jadi totalnya ada 53 tersangka (dari seluruh kasus yang diungkap, red)," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan dikutip Jumat, 16 Juni.
Dari beberapa kasus itu, tindak pidana perjudian yang cukup menarik perhatian. Sebab, 60 orang sempat diamankan dari lokasi perjudian yang berada di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Tapi, dari hasil pemeriksaan tak semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Suyudi, ada 44 orang yang dianggap telah memenuhi unsur pidana.
“Yang terdiri ada penyelenggara dan juga ada pemain, ada koordinator untuk beberapa permainan Tasiau dan Paikyu,” sebutnya.
Untuk kasus lainnya yang cukup besar yakni, pencurian dengan kekerasan yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Ada juga kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua orang tersangka, satu kasus tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi), dan kasus pencurian bermodus asisten rumah tangga (ART).
Dalam pengungkapan kasus-kasus itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, semisal, alat judi, hingga kendaraan hasil curiam.
“Sebagaimana barang bukti perjudian itu ada 35 juta, kemudian juga alat-alat perjudian baik Paikyu maupun tasiau. Kemudian juga diamankan barang bukti curanmor, 4 roda dua (motor) dan 4 roda 4 (mobil) dari hasil penadahan dan juga satu senjata api,” kata Suyudi.