Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyisakan 11 persen kasus yang belum terungkap selama 2022. Jenis tindak pidana itu semisal penipuan hingga mafia tanah.

"Kasus pemalsuan, penipuan, tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember.

Alasan kasus itu belum terselesaikan karena melibatkan banyak pihak lain. Sehingga, seluruhnya harus diambil keterangan.

"Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penanganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain," sebutnya.

Jenderal bintang dua itupun mencontohkan dengan kasus perbankan. Tim penyelidik harus mengambil keterangan dari instansi terkait. Sehingga, waktu yang diperlukan lebih lama.

"Contoh kasus perbankan, kita kalau minta mutasi transaksi, kita harus minta ke PJK (penyelenggara jasa keuangan) atau bank," sebutnya.

"Kalau kita ingin meminta LHA, apabila itu kasus pencucian uang, kita harus kita ke PPATK, kalau kita ingin meneliti kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, kita harusnya ke BPB, bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi," sambung Fadil.

Lalu, alasan lainnya karena memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Sebab, ada tahapan penyelidikan yang lebih panjang daripada tindak pidana lainnya.

"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," kata Fadil.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengklaim berhasil menyelesaikan 89 persen kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang 2022. Totalnya mencapai 32.700 kasus.

"Kejahatan atau crime total di Tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," ujar Fadil.

Berdasarkan data, di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi 36.608 kasus tindak pidana di tahun ini. Tetapi, sebagian besar dapat diselesaikan.

Kasus-kasus itupun diselesaikan dengan dua pendekatan, yakni Criminal Justice dan pendekatan Restorative Justice.

"Tindak pidana sebanyak 36.608 kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus," sebutnya.