JAKARTA - Polda Metro Jaya dan polres jajaran menggelar Operasi Sikat Jaya yang dimulai dari Agustus hingga September 2024. Hasilnya, 276 kasus berbagai jenis tindak pidana diungkap.
"Dari hasil selama kegiatan operasi, berhasil diungkap sebanyak 276 kasus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada waratwan, Kamis, 19 September.
Dalam operasi yang bertujuan menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu, setidaknya ada 341 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian dengan kekerasan (curas) atau yang dikenal dengan sebutan begal maupun rampok.
"Sasaran pada Operasi Sikat Jaya ini adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama menciptakan situasi yang aman menjelang pelaksanaan pilkada yang akan digelar sebentar lagi," sebutnya.
"Perlu kami sampaikan sasaran pada Operasi Sikat Jaya yaitu segala macam bentuk tindak pidana, baik itu curat, curas, curanmor maupun kejahatan lainnya," sambung Wira.
Dirincikan, untuk perkara penganiayaan berat yang diungkap sebanyak 6 kasus. Kemudian, kasus curas ada 12 perkara dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 68 kasus.
BACA JUGA:
Ada juga perkara curanmor sebanyak 108 kasus, perkara pencurian 23 kasus, perjudian 12 kasus, pengeroyokan 4 kasus, dan perkara prostitusi 8 kasus.
"Kemudian, terkait Undang-Undang Darurat yaitu kepemilikan senjata api maupun senjata tajam berhasil diungkap 9 kasus, pemerasam 4 kasus, dan tindak pidana penadahan 4 kasus," sebut Wira.
Dari pengungkapan ratusan kasus tersebut, berbagai barang bukti telah disita. Mulai dari puluhan mobil hingga uang tunai puluhan juta.
"Kendaraan roda empat sebanyak 10 unit, kemudian kendaraan roda dua sebanyak 95 unit, kemudian senjata api 9 pucuk, senjata tajam sebanyak 29 bilah, uang cash sebanyak Rp26.240.000, handphone 127 unit dan laptop 6 unit," kata Wira.