JAKARTA - Ratusan aksi tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam waktu kurun 15 hari. Namun, 112 kasus di antaranya bisa diungkap tuntas.
"Dari hasil operasi selama 15 hari kita berhasil mengungkap 112 kasus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.
Dari ratusan tindak pidana yang diungkap paling banyak terjadi yakni kejahatan jalanan, di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan data, ada 36 kasus curat dan 37 kasus curanmor. Sementara sisanya seperti penganiayaan 3 kasus, pencurian biasa 6 kasus, dan perjudian 8 kasus.
Selanjutnya, pengeroyokan satu kasus, undang-udang darurat atau membawa senjata tajam 6 kasus, pemerasan satu kasus dan lain-lain 2 kasus.
Dari kasus yang diungkap, 168 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kini mereka telah mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan dan penangkapan para tersangka berdasarkan Operasi Sikat Jaya 2022.
"Tujuan dari operasi ini adalah untuk memberantas dalam bentuk tindak kriminal khususnya kejahatan jalanan dalam rangka meresponsa keresahan masyarakat," sebut Hengki.
BACA JUGA:
"Sekaligus memberikan efek getar baik secara spesialis membuat pelaku yang ditangkap saat ini dan masyarakat secara umum agar tidak mengikuti pola kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka," sambungnya.
Dari kasus-kasus itu, sejumlah barang butki dan alat bukti pun disita. Mulai dari 5 mobil, 37 motor, satu puncuk airsoft gun, dan 13 senjata tajam.
Ada juga beberapa barang bukti yang kerap digunakan para pelaku pencurian kendaraan bermotor seperti, kunci letter T, magnet pembuka kunci, linggis, dan palu.