Kapolres Gowa Minta Pemanah Mata Remaja Serahkan Diri
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin menemui korban penyerangan menggunakan anak panah yang mengakibatkan cacat permanen pada mata kanan MAP, di Gowa, Selasa (10/5/2022). ANTARA/HO/Polres Gowa

Bagikan:

GOWA - Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin minta pemanah mata seorang remaja di Jalan Sahabat Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, segera menyerahkan diri ke polisi.

"Kami harap para pelaku segera menyerahkan diri karena kasus ini sudah ditangani anggota dan menjadi prioritas untuk diungkap,"  ujarnya setelah menjenguk korban berinisial MAP (16) di Gowa dilansir Antara, Selasa, 10 Mei.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Boby Rachman dan Plt. Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mendatangi langsung rumah MAP setelah korban menjalani operasi pengangkatan bola mata di rumah sakit akibat terkena anak panah.

Di hadapan korban dan keluarganya, Kapolres menyampaikan empatinya dan berjanji mengusut tuntas penyerangan oleh geng motor tersebut.

Ia pun mendengarkan langsung kesaksian korban MAP sebelum kejadian tersebut. Dia mengaku jika insiden mengerikan itu terjadi sehari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah atau hari Minggu (1/5).

Saat itu, korban MAP sedang bekerja di salah satu bengkel sepeda motor di Kabupaten Gowa. Kawanan geng motor melakukan penyerangan ke permukiman warga hingga akhirnya satu anak panah tertancap di mata kanan MAP.

"Kami dari Polres Gowa akan terus berupaya mengungkap kasus tersebut dan buat MAP. Kami minta dia tetap semangat dan berdoa semoga kasus ini segera terungkap," kata Kapolres Gowa di hadapan MAP.

Kapolres Gowa juga berharap kepada korban secepatnya sembuh dan beraktivitas kembali dan memotivasinya agar seluruh pihak tidak mudah terprovokasi.

AKBP Tri Goffarudin menegaskan kasus yang menimpa korban MAP dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang saat ini kasusnya dalam penanganan Satreskrim. Dia berjanji serius mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami tidak memberikan ruang (bagi pelaku) dan akan menindak tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Gowa," ucapnya.