Dalam Sebulan, 296 Pelaku Kejahatan di Jakarta Diringkus
Rilis penangkapan pelaku kejahatan di Jakarta dan sekitarnya

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus 296 pelaku dari 199 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan itu hanya dalam waktu satu bulan.

"Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka," ujar Direktur Reserse Krininal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Penangkapan ratusan pelaku kejahatan itu berdasarkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023.

Berdasarkan data, mereka terlibat berbagai jenis kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor.

"Dari 296 orang ini, di antaranya residivis 24 orang. Artinya dalam waktu residif mengulangi perbuatannya," sebutnya.

Dari penangkapan itu 17 kasus di antaranya merupakan target operasi. Sedangkan 182 lainnya bukan target operasi.

Rinciannya tindak pidana curas sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 36 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 37 kasus.

Dari ratusan kasus yang telah diungkap, sederet barang bukti pun diamankan. Di antaranya 8 mobil, 121 motor, 3 pucuk senjata api, 18 senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang Rp15.660.500.

Seluruh pelaku kejahatan curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara para pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.