Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta meminta Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama yang memamerkan gaji Rp34 juta per bulan untuk melaporkan harta apa adanya.

Ngabila diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya. 

"Kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Yang terpenting, kata dia, ada iktikad baik dan melaporkan apa adanya. "Saya sih melihat, begini, yang paling penting adalah ada itikad baik, kalau memang kemarin ada aset yang belum dilaporkan. Saya menyarankan melaporkan apa adanya," katanya.

Selanjutnya, penilaian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tinggal nanti teman-teman dari KPK menilai apakah ini bisa diterima dengan laporan yang baru. Mudah-mudahan bisa diterima," kata dia.

Syaefuloh menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait harta Ngabila.

"Kan masih proses, tentu proses pemeriksaan dapat berkembang. Kita tunggu hasilnya," ujar Syaefuloh.

 

Tim Inspektorat DKI, kata Syaefuloh, akan berkoordinasi dengan KPK setelah pemeriksaan Ngabila selesai.

"Kami akan melakukan (koordinasi ke KPK) setelah proses pemeriksaan Inspektorat selesai nanti," kata Syaefuloh. 

Hari ini, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Ngabila Salama sejak pukul 08.00 WIB setelah yang bersangkutan pamer gaji Rp34 juta di media sosial (medsos).

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI mendalami terkait kebenaran dan viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut setelah memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023. 

"Ya tentu yang kita dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau. Kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitu lah yang kita dalami," ujar Syaefuloh.