Bagikan:

JAKARTA - Inspektorat DKI Jakarta  memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama sejak pukul 08.00 WIB setelah yang bersangkutan pamer gaji Rp34 juta  di media sosial. 

"Insyaallah hari ini sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dilansr ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.

"Ya tentu yang kita dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau. Kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitu lah yang kita dalami," ujar Syaefuloh.

 Diketahui, Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang dikutip melalui laman LHKPN pada periodik 2022 hanya Rp73.188.080.

Sementara gaji yang diterima Ngabila sebesar Rp34 juta per bulan. Sehingga, Inspektorat DKI akan mendorong Ngabila untuk melakukan perbaikan atas LHKPN yang dilaporkan.

"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan ga boleh ada yang lewat," jelas Syaefuloh.

Terkait sanksi yang akan diberikan oleh Ngabila, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.

"Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim. Sekarang tim sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Syaefuloh.