Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan karena mereka bisa saja jadi pihak yang ikut mengelola uang hasil korupsi.

“Iya (sangat memungkinkan dipanggil, red) dalam perkara TPPU untuk tersangka perkara lain kan banyak juga yang kami panggil, ya (pihak keluarga, red),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret.

Ali menyebut keluarga bisa menjadi salah satu pelaku pencucian uang pasif, seperti dalam kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang menjerat Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.

“Sehingga untuk menuju ke sana kan perlu dikonfirmasi,” tegasnya.

 

Meski begitu, penyidik disebut Ali belum menjadwalkan pemanggilan terhadap keluarga Syahrul. “Nanti ketika sudah ada bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengkonfirmasi aset-aset yang sudah disita pasti dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, keluarga Syahrul Yasin Limpo sudah dicegah ke luar negeri sesuai permintaan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham hingga April 2024. Mereka di antaranya istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; Chunda Thita yang merupakan anak Syahrul dan anggota DPR RI; serta cucu Syahrul, A. Tenri Bilang Radisyah Melati.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.