JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat, 8 Maret. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Maret.
Selain Sahroni, penyidik juga memanggil Hotman Fajar Simanjuntak yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementan. Belum dirinci materi pemeriksaan keduanya.
“(Pemeriksaan, red) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.
BACA JUGA:
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.