KPK Tegaskan Belum Terima Rp40 Juta dari Sahroni di Kasus Pencucian Uang SYL
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berjalan ke luar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (ANTARA )

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerima Rp40 juta yang harus dikembalikan Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai NasDem karena berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Sahroni yang akan mengembalikan uang itu setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 22 Maret lalu. Ia memastikan sudah mengecek ada atau tidaknya transfer dengan nominal dimaksud.

“Kami cek ulang terakhir informasi yang kami peroleh belum ada,” kata Ali kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret.

Meski begitu, komisi antirasuah yakin Sahroni bakal segera mengembalikan uang itu. Sebab, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sudah pernah mengembalikan uang Rp820 juta dalam kasus yang sama.

“Kami membaca di pemberitaan katanya Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan atau pun mengembalikan hang itu ke rekening penampungan KPK,” tegasnya.

Sahroni mengamini ada uang yang diserahkan Syahrul Yasin Limpo ke partainya setelah menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Maret. "Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir, ya," ungkapnya kepada wartawan saat itu.

Dari jumlah tersebut, Sahroni bilang Rp820 juta sudah diserahkan ke komisi antirasuah. “Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi saya kasih tahu. Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan hari untuk segera ditransfer ke virtual account," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.