JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang Rp40 juta dari Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni. Pengiriman dilakukan ke rekening penampung pada Rabu, 27 Maret kemarin.
“Sekitar jam 13.00 yang bersangkutan mengirimkan memang yang Rp40 juta dan kamis sudah cek ada di rekening penampungan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret.
Setelah pengembalian ini Sahroni sangat mungkin kembali dipanggil penyidik untuk dikonfirmasi. Namun, pemanggilan ini akan diputuskan penyidik.
“Nanti dikonfirmasi ulang pada yang bersangkutan ketika memang dibutuhkan, apakah memang itu dibutuhkan untuk dikonfirmasi ulang, karena itu sebenarnya sudah masuk di pembuktian surat dakwaan kan, kalau jaksa sudah buktikan di persidangan,” tegasnya.
Sahroni sebelumnya mengamini ada uang yang diserahkan Syahrul Yasin Limpo ke partainya setelah menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Maret. "Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir, ya," ungkapnya kepada wartawan saat itu.
BACA JUGA:
Dari jumlah tersebut, Sahroni menyebutkan Rp820 juta sudah diserahkan ke KPK. “Cuma ada satu tambahan yang tadi pagi saya kasih tahu. Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan hari untuk segera ditransfer ke virtual account," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.