Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 15.649 pejabat segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati bilang, meski mereka terlambat tapi lembaganya tetap akan menerima pelaporan yang disampaikan.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 7 April.

Ipi kemudian menjelaskan laporan kekayaan yang sudah disampaikan ke KPK akan diverifikasi. Jika hasilnya dinyatakan belum lengkap maka lembaganya akan menyampaikan pemberitahuan dan wajib lapor harus menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," ungkapnya.

"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," imbuh Ipi.

Dalam kesempatan itu, Ipi juga memerinci penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaan mereka mencapai 368.649 dari 384.298 wajib lapor atau berkisar di angka 95,93 persen. Rinciannya adalah di bidang eksekutif mencapai 96,12 persen dari total 305.588 wajib lapor.

Kemudian di bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor telah melakukan kewajibannya. Berikutnya, bidang legislatif yang sudah melaporkan kekayaan mereka mencapai 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Terakhir, dari unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL.

Selanjutnya, KPK juga mencatat terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN per 31 maret kemarin. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.

Lalu pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN nya. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.

"Kami mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," tegas Ipi.

Pelaporan LHKPN ini, kata dia, penting sebagai instrumen dalam pencegahan korupsi. "KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," ujarnya.

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," pungkas Ipi.