Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada puluhan ribu pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhir penyampaian akan jatuh pada 31 Maret mendatang.

"Masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Maret.

Meski begitu, Ipi menerangkan, jumlah tersebut hanya delapan persen dari keseluruhan penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya. Adapun yang sudah menyampaikan jumlah harta kekayaannya mencapai 339.623 pejabat.

Dia memerinci, jajaran Yudikatif terdapat 18.259 dari total 18.636 pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Legislatif pusat yang sudah menyampaikan kekayaannya mencapai 13.834 dari total 20.078 pejabat.

"Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen," tegas Ipi.

Berikutnya, ada 38.590 dari total 42.681 pejabat di Kementerian BUMN atau BUMD yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK.

Ipi mengingatkan pejabat yang belum melaporkan hartanya segera menjalankan kewajibannya. Mereka diminta menyampaikan sebelum 31 Maret.

"Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198," pungkasnya.