JAKARTA - CNT (23) seorang supir taksi online berurusan dengan polisi karena membawa kabur tas milik penumpang yang berisi uang tunai Rp10 juta berikut buku tabungan serta kartu ATM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Mangga Besar VIII, depan Hotel Red Star, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT," kata Kompol Taufik, sapaan akrabnya, Senin, 11 Juli.
Korban berinisial AH, warga asal Papua. Kejadian pada Senin, 20 Juni sekitar pukul 15.00 WIB ketika AH memesan taksi online tujuan kawasan Pondok Cina, Jakarta Selatan.
Setelah korban sampai di sebuah rumah makan sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku diminta korban untuk menunggunya. Dan korban janji akan memberikan ekstra bayaran.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari Pondok China, Jakarta Selatan menuju ke Hotel Red Star, Mangga Besar VII.
BACA JUGA:
Korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut tips sebesar Rp500 ribu. Setibanya di depan Hotel Red Star, sekitar jam 23.18 WIB, korban tersadar jika tas miliknya masih tertinggal di dalam mobil Grab car.
Korban berusaha menghubungi sopir taksi online itu dan sang sopir mengatakan akan putar di lampu merah. Namun setelah ditunggu, sopir taksi online tidak kembali menemui korban.
"Korban menelepon sebanyak dua kali, namun tidak diangkat dan handphone justru dimatikan oleh pelaku," ujarnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya. Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM," kata AKBP Rohman Yonky.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.