Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka di kasus dugaan pemukulan Justin Frederick. Polisi menyebut awal mula kasus ini dipicu aksi arogan tersangka saat berkendara di ruas Tol Dalam Kota Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Mobil tersebut (dikendarai tersangka, red) mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan, menurut pemeriksaan kita seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 6 Juni.

Dengan cara berkendara yang arogan dari tersangka, mobil Nissan X-trail dengan nomor polisi B 1146 RFH itupun menyerempet kendaraan dari putra politisi PDIP, Indah Kurnia.

Karena kesal, Justin Frederick mengejar mobil tersangka dan memepetnya. Hingga akhirnya 100 meter kemudian, tersangka menghentikan kendaraannya dan terjadi cekcok.

"Kemudian terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet," ungkapnya.

Bahkan, rekan dari tersangka yang berinisial AF langsung menyundul hidung korban. Sehingga, menyebabkan Justin berdarah.

Tak lama kemudian, tersangka Faisal Marasabessy turun dari mobil dan langsung memukul korban.

"Pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," kata Zulpan

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, Faisal Marasabessy dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Dia pun terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial aksi pemukukan yang melibatkan pengendara mobil dengan nomor polisi RFH. Korban pemukulan itu pemuda berinisial JF, yang merupakan anak dari politikus PDIP.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @jurnalisjunior, aksi pemukulan itu terjadi di pinggir Tol Dalam Kota ruas Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dari rekaman video itu, JF yang mengenakan kemeja warna abu-abu dipukul oleh pria dengan jas merah. Pelaku disebut menggunakan mobil dengan nomor B 1146 RFH.