Tersangka Pemukulan Anak Politisi PDIP Faisal Marasabessy Menyerahkan Diri Usai Aksinya Viral di Medsos
Konfrensi Pers di Mapolda Matro Jaya (Foto: Rizky Adytia/VOi)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka terkait kasus pemukulan Justin Frederick. Pelaku menyerahkan diri ke penyidik tak lama setelah aksi pemukulan viral di media sosial.

"Pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 6 Juni.

Berdasarkan laporan yang diterima, aksi pemukulan yang dipicu aksi arogan tersangka terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Beberapa jam kemudian setelah video itu viral tepatnya pukul 19.00 WIB, Faisal Marasabessy pun mendatangi Polda Metro Jaya.

Sehingga, polisi pun langsung memeriksanya. Hingga akhirnya putra dari Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini. Sehingga penyidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan.

Kasus pemukulan ini berawal dari aksi arogan Faisal Marasabessy saat berkendara di ruas Tol Dalam Kota Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Kala itu, mobil yang dikendarainya menyerempet kendaraan Justin Frederick. Hingga akhirnya terjadi cekcok dan berujung dengan pemukulan.

Saat ini, Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Dia pun terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.