Ali Fanser Marsasabessy Ingin Kasus Pemukulan Justin Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif, Polda Metro: Kita Fokus ke Fakta Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/DOK Rizky Adytia VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tetap memproses kasus dugaan pemukulan terhadap anak anggota DPR F-PDIP, Justin Frederick sesuai aturan hukum.

Pernyataan itu menanggapi permintaan pihak Ali Fanser Marasabessy untuk menempuh penyelesaian kasus dengan asas keadilan restoratif (restorative justice).

"Kita fokus kepada fakta hukum yang ada berdasar laporan daripada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 7 Juni.

Ali Fanser Marasabessy merupakan ayah dari Faisal Marasabessy, tersangka kasus pemukulan di pinggir ruas tol dalam kota Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Zulpan juga menyinggung soal upaya restorative justice. Menurutnya, penyelesaian kasus dengan cara itu harus ditempuh dengan kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Tetapi, berdasarkan informasi yang didapat, orangtua Justin sampai saat ini berkeinginan kasus itu diproses hukum.

"Beliau menyampaikan bahwa beliau ingin penegakan hukum yang berkeadilan oleh Polda Metro Jaya dan beliau mempercayakan Polda Metro melakukan penegakan hukum seperti itu," ungkap Zulpan.

Selain itu, Zulpan menekankan dalam persoalan ini kepolisian hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Proses hukum yang sesuai aturan pun sudah dilakukan hingga berujung penetapan tersangka.

"Polda Metro Jaya adalah merespons dengan cepat, kemudian memeriksa semua saksi sampai hari ini satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 Ahmad Zazali meminta jalur restorative justice dikedepankan dalam penyelesaian kasus pemukulan yang menjadikan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.

"Bahwa dengan mempertimbangkan kejadian tersebut di atas, dan sebagai wujud dukungan Pemuda Pejuang Bravo Lima terhadap upaya membumikan Pancasila melalui penyelesaian sengketa keadilan restoratif, maka kami berhadap pendekatan ini dikedepankan untuk kasus ini," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus pemukulan Justin Frederick, polisi menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari aksi arogan Faisal Marasabessy saat berkendara di ruas tol dalam kota Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Saat itu, mobil yang dikendarainya menyerempet kendaraan Justin Frederick. Hingga akhirnya terjadi cekcok dan berujung dengan pemukulan.