Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang warga sipil menggunakan pelat nomor polisi (nopol) khusus atau rahasia. Bahkan, tindakan tegas bakal dilakukan dengan mencabut nopol asli hingga melaporkan kepada pimpinan para pelanggar.

"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Januari.

Tindakan tegas dilakukan karena marak penggunaan pelat nopol rahasia digunakan tak sebagaimana mestinya. Bahkan, tak jarang para pengendara kendaraan bernopol rahasia itu bersikap arogan di jalanan.

Mereka yang melanggar nantinya akan diberikan berbagai macam sanksi. Mulai dari mencabut nopol asli hingga diadukan ke pimpinan pelanggar.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," sebutnya

Pengendara yang kerap menggunakan pelat nopol rahasia merupakan aparatur negara atau pejabat.

Mereka memasang pelat nopol rahasia pada kendaraan pribadinya. Padahal, seharusnya dikendaraan dinas.

Pada kesempatan sebelumnya, Korlantas Polri juga menghentikan perpanjangan masa berlaku pelat nopol berkode rahasia. Khususnya bagi warga sipil.

Adapun, kode rahasia yang kerap digunakan warga sipil seperti RF, QH, dan IR.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri.

Penghentian perpanjangan pelat nomor khusus itupun didukung dengan merevusu peraturan polisi (perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Nantinya, hanya kalangan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan pelat nopol berkode rahasia.

"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," kata Yusri.