Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penjual pelat nomor bersandi pejabat negara (rahasia dan khusus) hingga pelat dinas Polri. Dari empat orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara atau ASN.

"Kami telah menetapkan empat tersangka, satu pelaku (di antaranya) DPO," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu, 20 Desember.

Para tersangka berinisial YY (44) yang merupakan ASN, HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW yang merupakan karyawan swasta.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengaku dapat menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

Pelat nomor rahasia yang dimaksud seperti pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH, dan lainnya.

"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebut para tersangka memiliki tiga modus yang sering dilakukan, semisal, membuat STNK palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menjual STNK dan pelat palsu tersebut dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan,” sebut Yusri.

Pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan.

 

Terlepas dari aksi pemalsuan, Yusri menyebut bila ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, sudah dapat dipastikan palsu. Sebab, hanya mobil dinas yang bisa menggunakannya.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai. Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” kata Yusri

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.