Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara berinisial HI yang terlibat kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kartu tanda anggota (KTA). Dalam kasus ini sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (profesi pengacara), inisial HI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 30 Mei.

Untuk lima tersangka lainnya berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM. Mereka diamankan di lokasi berbeda.

Dalam perkara ini, para tersangka juga memiliki peran berbeda. Untuk RH menggunakan STNK, ID Card, dan 6 pelat nomor palsu.

Tersangka A dan AW merupakan perantara pembuat pelat, STNK, dan ID Card palsu. Lalu, MTH sebagai pembuatnya.

"Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat, keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan ID Card palsu sejumlah lima pelat," sebut Ade.

Khusus tersangka HI, dia menggunakan pelat palsu 16-III di mobil Tesla. Hasil pemeriksaan motif di balik aksinya itu untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ade.