Soroti Kasus Pelat Nomor Dinas Palsu, DPR Minta TNI-Polri Lakukan Pengawasan di Lapangan
Ilustrasi nomor kendaraan palsu (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus penggunaan pelat nomor dinas palsu oleh sopir mobil Toyota Fortuner yang viral di media sosial baru-baru ini. Saat ini sopir berinisial PWGA itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan nomor kendaraan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap TNI-Polri bisa terus bersinergi dan menjalin kerja sama guna memperketat penggunaan pelat dinas agar tak disalahgunakan.

"Polri harus segera gandeng TNI untuk pantau penggunaan pelat dinas, jadi kedua institusi harus saling menjaga nama baik. Karena permasalahan pelat dinas itu banyaknya akibat ulah oknum, baik itu ternyata dipakai saudara, kerabat, atau bahkan oknum tak bertanggungjawab," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis, 18 April.

Sahroni khawatir kelakuan oknum pemalsuan pelat mobil dinas membuat kegaduhan di masyarakat. Karena itu, Legislator dapil DKI Jakarta ini menilai, pengawasan penting dilakukan karena menyangkut etika berkendara di jalan raya.

"Jangan sampai akibat ulah segelintir oknum, masyarakat jadi memiliki persepsi buruk terhadap pelat dinas. Padahal penggunaan pelat dinas untuk pejabat tertentu ini memang telah diatur di dalam undang-undang," tegas Sahroni.

Menurut Sahroni, perlu juga mekanisme pengawasan TNI-Polri di lapangan guna meminimalisir penggunaan pelat dinas bebas oleh masyarakat sipil.

"Agar semuanya tertib, bisa dimonitor secara berkala, jadi tidak ada yang ‘mentang-mentang. Karena emang yang arogan-arogan itu justru biasanya oknum, bukan pemilik pelat asli," tandas Sahroni.

Sementara, Bareskrim Polri memastikan bakal mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap orang dengan terlapor pengendara mobil Fortuner yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas Mabes TNI. Meski PWGA telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada VOI, Kamis, 18 April.

Kasus dugaan kekerasan terhadap orang yang termaktub pada Pasal 170 KUHP itu sedianya dilaporkan oleh Marcellina Irianti Deca dengan nomor registrasi Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Tetap dilakukan pengusutan oleh Bareskrim Polri dikarenakan objek pelaporan yang berbeda.

Polda Metro Jaya diketahui menangani terkait dugaan penggunaan dan pemalsuan pelat nomor dinas TNI. Sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 April 2024.

"Obyek laporan Polda Metro Jaya adalah pemalsuan pelat nomor dan penggunaannya," kata Trunoyudo.

PWGA diketahui telah ditangkap di kediamannya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.