JAKARTA - Kapendam Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra meluruskan soal keberadaan mobil berpelat dinas TNI di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar, tepatnya di Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Mobil Toyota Hilux berpelat dinas TNI nomor 75345-03 itu sempat dipinjam oleh tersangka berinisial FF dari Kolonel (CHB) R Djarot yang telah pensiun sejak tahun 2021.
"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa," ujar Deki kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.
Kolonel (CHB) R Djarot merupakan keluarga dari tersangka FF. Namun, saat ini purnawirawan TNI tersebut berada di Jawa Barat.
Soal pelat dinas TNI itu, Deki menyebut dari data Kepala Peralatan Kodam Jaya atau Kapaldam Jaya, pelat dengan nomor 75345-03 tersebut terdaftar pad 2020.
Namun, masa berlakunya telah berakhir sejak 2021. Sehingga, tak boleh digunakan kembali.
"Habis masanya di tahun 2021 berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Karenanya, proses peminjaman antara tersangka FF dengan Kolonel (CHB) R Djarot akan didalami lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.
Adapun, polisi mengungkap kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan tersangka yakni M, F, YA dan FF.
Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.