JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo membantah pernyataan salah satu pimpinan DPR yang bilang anggota Komisi III Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.
"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 22 Januari dilansir Antara.
Sambodo menegaskan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Sebelumnya, muncul polemik dari anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Polri 4196-07 di parkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Merespons polemik itu, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Paulus, menduga pelat nomor Polri yang digunakan Arteria Dahlan merupakan fasilitas yang diberikan direktorat lalu lintas (ditlantas) di kepolisian. Menurutnya, pelat nomor Polri itu kemungkinan didapatkan Arteria karena duduk di Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri.
Namun dia menegaskan hal itu menyangkut urusan pribadi di luar instansi.
"Dan mungkin itu fasilitasnya. Saya belum tahu persis fasilitas. Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan (Arteria Dahlan) dengan aparat yang terkait dengan itu," ujar Lodewijk.
Lodewijk menegaskan tidak ada keistimewaan bagi anggota DPR terutama untuk urusan pribadi, seperti menggunakan pelat nomor kedinasan Polri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memeriksa informasi soal satu dari lima mobil milik Arteria Dahlan berpelat nomor Polri serupa yang menunggak pajak.
Informasi penunggakan pajak ini berdasarkan situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta. Mobil dengan berpelat nomor B 1418 TJS menunggak pajak sejak 2 September 2020.