Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memeriksa informasi soal satu dari lima mobil milik Arteria Dahlan berpelat nomor Polri serupa yang menunggak pajak.

Informasi penunggakan pajak ini berdasarkan situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta. Mobil dengan berpelat nomor B 1418 TJS menunggak pajak sejak 2 September 2020.

"Saya cek dulu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodi Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari.

Berdasarkan situs pajak tersebut, kendaraan milik Arteria berjenis Nisan Terra memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) per tahunnya sebesar Rp8.669.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Dengan penunggakan pajak itu, Arteria harus membayarkan PKB denda sebesar Rp2.046.300 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 100.000. Total pembayaran pajak kendaraan tersebut Rp10.815.300.

Diberitakan sebelumnya, Polri memberi penjelasan soal anggota DPR  Arteria Dahlan yang menggunakan pelat nomor polisi khusus 4196-0 di lima mobil berbeda.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal pelat kendaraan dengan nomor 4196-0 terdaftar atas nama Arteria Dahlan. Tapi, pelat nomor itu diperuntukan bagi mobil Pajero.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H. Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 20 Januari.

Hanya saja, Ramadhan tak merinci lebih jauh soal perihal penggunaan pelat nomor itu digunakan di lima mobil.

Ada pun, lima mobil Arteria Dahlan yang diparkir di Basement Gedung Nusantara 2 menggunakan plat nomor 4196-07. Yakni, Toyota Velfire hitam, Mitsubishi Grandis hitam, Toyota Fortuner Putih, Nissan Grand Livina, Toyota Innova Silver.