JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk kontainer bernama Muhammad Ali sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Sopir truk itu diperiksa intensif hingga akhirnya diputuskan polisi jadi tersangka.
"Sudah begitu kami amankan. Kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo kepada VOI, Jumat, 21 Januari.
Bahkan, Yusuf menyatakan sopir kontainer itu telah dilakukan penahanan. Sebab, dalam kasus kecelakaan itu ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus kecelakaan maut di Balikpapan, sopir truk dipersangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP.
"Ancaman (pidana penjara, red) 5 dan 6 tahun," kata Yusuf.
BACA JUGA:
Kecelakaan beruntun terjadi di Simpang Rapak Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan itu melibatkan belasan kendaraan bermotor.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 21 Januari, sekitar pukul 06.15 WITA.
Kecelakaan itu bermula saat beberapa kendaraan berhenti di persimpangan. Namun, tak lama kemudian muncul truk kontainer yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun, truk itu tak memperlambat kecepatan sehingga langsung menghantam semua kendaraan yang berada di depannya. Empat orang tewas dalam kecelakaan maut ini.