Sopir Truk Maut di Bekasi Sudah Jadi Tersangka, Ancaman 6 Tahun Penjara
Kecelakaan Truk maut di Bekasi/ Foto: IST

Bagikan:

BEKASI – Insiden kecelakaan maut sopir truk di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi merengut 10 korban jiwa. Sopir truk trailer berinisial AS (30) ditetapkan sebagai tersangka.

"(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Kamis 1 September.

Hengki mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait alat bukti dimaksud.

"Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalulintas.

"(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun" ucap Agung Pitoyo.

Kecelakaan maut melibatkan truk kontainer terjadi di ruas Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi, pada Rabu, 31 Agustus. Puluhan orang menjadi korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyebab kecelakaan maut itu terjadi karena sopir truk mengantuk. Tetapi, polisi masih terus mendalami dugaan lainnya.