Bagikan:

CIMAHI - Sopir truk inisial HS pengangkut rombongan peziarah ditetapkan jadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

HS dinilai melanggar memanfaatkan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang sehingga menyebabkan 5 orang tewas.

"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti di Cimahi, Jawa Barat, Kamis 1 Februari

Dia menjelaskan, penetapan tersangka HS setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalan Kampung Leuwibudah.

Dengan status tersangka, kini sopir truk HS ditahan di rumah tahanan Mapolres Cimahi.

"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," kata dia.

Pada Jumat 26 Januari, lima orang tewas dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.

Kecelakaan tunggal ini melibatkan truk bernomor D-8304-WE yang membawa sebanyak 28 orang rombongan peziarah melaju dari arah Cianjur hendak pulang menuju Bandung Barat.

Truk tersebut diduga hilang kendali sehingga seluruh penumpang terguling dan terlempar hingga tergeletak di jalan raya.