JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi rencana komunitas pesepada Bike to Work (B2W) yang akan menggugat Pemprov DKI ke pengadilan atas dugaan malpraktik keamanan jalur sepeda.
Salah satu hal yang mendasari gugatan B2W adalah pembongkaran pembatas jalur sepeda di belasan ruas jalan. Namun, Syafrin beralasan hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas jalur sepeda.
"Terkait dengan rencana gugatan Bike to Work, kami sampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tentu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan jalur sepeda di Jakarta," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 31 Januari.
Syafrin menegaskan, pembongkaran pembatas atau stick cone jalur sepeda hanya dilakukan jika dalam keadaan rusak akibat ditabrak oleh kendaraan bermotor.
Lalu, Syafrin mengaku Pemprov DKI belum mengggantinya dengan stick cone baru lantaran keterbatasan anggaran.
"Kita lihat di 13 ruas yang dicabut stick cone-nya, seluruh stick cone itu sudah rusak tertabrak. Kemudian tidak ada biaya penggantian untuk stick cone," jelasnya.
Sementara, Pemprov DKI tetap mempertahankan stick cone yang keadaannya masih baik. Terhadap titik jalur sepeda yang dibongkar, Dishub DKI menggantinya dengan paku marka jalan.
"Jadi, lebih kepada masyarakat akan selamat dan kemudian tidak ada yang terganggu oleh kerusakan stick cone pada saat pengguna sepeda berada di jalur tersebut," urai Syafrin.
BACA JUGA:
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan digugat dalam citizen lawsuit atau class action oleh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akibat nasib jalur sepeda saat ini.
Penggagas class action yang akan dilayangkan yakni komunitas pesepeda Bike to Work (B2W). Ketua Umum B2W Fahmi Saimima menjelaskan, Pemprov DKI di era Heru dianggap telah melakukan malpraktik kebijakan terkait jalur sepeda di Ibu Kota.
"Gugatan kali ini tentang malpraktik tata kelola kota Jakarta dalam usaha menjamin keamanan pesepeda, karena kami sudah ukur dalam rentan waktu satu tahun," kata Fahmi dalam pesan singkat, Senin, 15 Januari.
Saat ini, B2W telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses gugatan di pengadilan. Sebelum gugatan class action dilakukan, B2W tengah mempersiapkan upaya administratif.
Tuntutan gugatan kali ini adalah meminta Heru menjamin keselamatan pengguna sepeda dan mengikuti aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah disusun.
"Dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," ujar Fahmi.